Profile
Sesuai dengan Peraturan Daerah ( PERDA ) Kabupaten Sintang Nomor : 31 Tahun 2008, yang pelaksanaannya melalui Keputusan Bupati Sintang Nomor : 401 Tahun 2008 tanggal 1 September 2008, yang mana tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang adalah sebagai berikut :
Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kewenangan dasar di bidang Pengairan, Tata Ruang, Bina Marga Dan cipta Karya yang dilimpahkan oleh Bupati Sintang
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Dinas Pekerjaan Umum mempunyai fungsi :
- Perumusan, perencanaan kebijakan teknis pembangunan dan pengelolaan, pembinaan umum, pemberian bimbingan serta perizinan sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Bupati
- Pengawasan dan pengendalian teknis di Bidang Pekerjaan Umum
- Pengkoordinasian Kegiatan di Bidang Perkerjaan Umum sesuai Kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati
- Pelaksanaan Penyuluhan dan Pengelolaan Tata Usaha Dinas
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang @2014